Pasal 765
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WCO. (2) Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WTO. (3) Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.
