Pasal 763
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WCO; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WTO; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.
