PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 760
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Direktorat Kepabeanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepabeanan internasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan internasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan internasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan internasional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
