PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 757
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Evaluasi Hasil Audit I mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Evaluasi Hasil Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Evaluasi Hasil Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit di bidang cukai.
