Pasal 741
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai. (2) Seksi Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio kantor pusat Direktorat Jenderal. (3) Seksi Sarana Operasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya, serta pemeliharaan persenjataan dan sarana operasi lainnya.
