Pasal 737
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan.
(2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. (3) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. (4) Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.
