PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 734
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
