PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 730
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika dan psikotropika, prekursor, serta perencanaan dan pengelolaan dukungan operasi narkotika.
