Pasal 725
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Intelijen I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Intelijen II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai. (3) Seksi Intelijen III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas Negara. (4) Seksi Pangkalan Data Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan pangkalan data intelijen dan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
