PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 721
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Penindakan;
c. Subdirektorat Narkotika; d. Subdirektorat Penyidikan; e. Subdirektorat Sarana Operasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
