PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri atas: a. Subbagian Hukum Jasa Keuangan I; b. Subbagian Hukum Jasa Keuangan II; c. Subbagian Hukum Jasa Keuangan III; dan d. Subbagian Hukum Perjanjian.
