PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 714
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
