Pasal 709
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Cukai Hasil Tembakau I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas cukai hasil tembakau. (2) Seksi Cukai Hasil Tembakau II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar dan produksi hasil tembakau. (3) Seksi Cukai Hasil Tembakau III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran hasil tembakau.
