PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 706
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai hasil tembakau, pelaksanaan pengkajian tarif cukai,
harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai dan pemberian fasilitas di bidang cukai hasil tembakau.
