PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 704
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cukai; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cukai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
