PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 679
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar.
