Pasal 650
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan monitoring organisasi, analisis jabatan, penyusunan uraian jabatan, dan evaluasi peringkat jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, prosedur kerja, monitoring sistem dan evaluasi prosedur kerja, tata naskah persuratan dinas, dan pakaian dinas.
(3) Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis beban kerja, standard norma waktu dan pengembangan pelayanan publik Direktorat Jenderal. (4) Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang kepabeanan dan cukai.
