PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 648
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal, dan penyusunan jabatan fungsional; c. penyiapan bahan penyusunan prosedur standar operasi serta evaluasi pelaksanaannya; dan d. penyiapan bahan penyusunan rumusan standar norma waktu, standar beban kerja dan monitoring sistem dan prosedur kerja.
