PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 630
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.
