PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 600
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
