PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 595
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. analisis kriteria kompetensi pegawai; b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai; c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
