PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 591
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan; b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai; c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi; d. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.
