PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 572
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur terdiri atas: a. Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas; b. Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data; c. Seksi Pemantauan Basis Data; dan d. Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.
