PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 567
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Pendukung Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet; c. pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet; dan d. administrasi pekerjaan, kegiatan, dan pelaksanaan tugas.
