PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 560
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan e. pelaksanaan tata usaha direktorat.
