Pasal 557
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri. (2) Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri. (3) Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan, serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).
