PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak; dan b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
