PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan; b. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum; d. Bagian Hukum Pengelolaan Utang; e. Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
