PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 520
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan e. pelaksanaan tata usaha direktorat.
