PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 510
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.
