PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 504
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas: a. Seksi Pengurangan dan Keberatan I; b. Seksi Pengurangan dan Keberatan II; c. Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan d. Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.
