PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 496
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Penilaian II terdiri atas: a. Seksi Penilaian Massal Bangunan; b. Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan c. Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
