PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 488
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pendataan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan; b. Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan c. Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.
