PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 483
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan c. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
