Pasal 473
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan. (2) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi. (3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
