PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 444
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas: a. Seksi Teknik Pemeriksaan; b. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan c. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.
