PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 442
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.
