PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan c. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
