PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 437
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan; b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan; c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus; d. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan; e. Subdirektorat Penagihan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
