Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional.
