Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Perjanjian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Asia Pasifik. (2) Seksi Perjanjian Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian
perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Eropa. (3) Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Amerika dan Afrika. (4) Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang perpajakan, serta pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain seperti transfer pricing dan advanced pricing agreement, termasuk data dan informasi dari perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri, serta memberikan pelayanan teknis perpajakan internasional kepada instansi lain.
