PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 415
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan; b. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.
