PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan; b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional; d. Subdirektorat Bantuan Hukum; e. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
