Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik. (3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.
