PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 385
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan I; b. Subbagian Pengadaan II; c. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan d. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.
