PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 355
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian; b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat; dan c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.
