Pasal 353
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua. (3) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.
