PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 346
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga.
