PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 344
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
