PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 335
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja; b. penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi; c. penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi; dan d. penyiapan bahan evaluasi kinerja penganggaran Kementerian /Lembaga, pelaporan dan rekomendasi.
